Dark/Light Mode

Pastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman Dari PMK, Satgas Addendum SE 3/2022

Sabtu, 9 Juli 2022 21:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah:

- Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

- Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca juga : Cek Di Sini, Prokes Kegiatan Berskala Besar Supaya Aman Dari Covid, Sesuai SE Terbaru

II. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

- Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung dan telah melalui penanganan biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi).

Adapun pengaturannya yaitu:

• Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning

Baca juga : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

 • Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning

• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

 • Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

Baca juga : Ramuan Jamu Dan Doa Peternak Madura Perkuat Imun Sapi Dari PMK

- Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.