Dark/Light Mode

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Senior Surveyor Lloyds Register Indonesia

Jumat, 12 Juli 2019 13:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Net)
Gedung KPK. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/7). 

Baca juga : Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Petinggi Pelindo II Pelabuhan Palembang

Belum ada informasi detail kaitan Abidin Ali dalam perkara ini. Namun, kuat dugaan PT Lloyd's Register Indonesia mengetahui banyak ihwal korupsi di Pelindo II itu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Periksa 2 Rektor UINĀ 

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Singapura Keluhkan Pemberitaan Cacar Monyet di Media Indonesia

Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.