Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sudah 3 pekan dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mulai gerah. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, bakal menggandeng dokter lain untuk mencari second opinion soal kondisi kesehatan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu.
“Nanti kita lihat dulu, kalau kelamaan di sana, perlu ada pembanding. Ini sudah kita pikirkan juga,” ujar Basaria di Gedung lama KPK, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
“Memang, ada rencananya begitu,” imbuhnya.
Baca juga : Untuk Kelima Kali, Menpar Raih Mens Obsession Award
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M. Syarif menyatakan, komisi antirasuah memperhatikan hak asasi manusia. “Kalau terjadi apa-apa, beliau (Rommy) betul sakit. Bukan sakit yang dibikin-bikin,”ujarnya.
Yang penting, kalau dibutuhkan, Rommy bisa setiap saat bisa diperiksa di rumah sakit. Kedua pimpinan KPK enggan mengungkapkan sakit yang diderita Rommy.
Namun, RS Polri sudah mengungkapkan, Rommy mengalami buang air besar mengeluarkan darah. Pihak RS Polri juga mengatakan Rommy mengalami masalah lain terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya.
Baca juga : KPK Cecar Sekda Jabar Soal Uang Rp 1 M Dari Proyek Lippo Group
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka, karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya