Dark/Light Mode

Pembayar Pajak Kendaraan Nggak Sampai 40 Persen

Agus Pambagio: Lama-lama, Jasa Raharja Bisa Kewalahan Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 10 Juli 2022 12:23 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Perlu diingat, PKB juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Berikut enam strategi pencapaian SWDKLLJ, yang dapat diterapkan:

1. Lakukan digitalisasi kepemilikan kendaraan bermotor dan ketaatan membayar pajak.

"Kembangkan dashboard kepemilikan kendaraan bermotor. Supaya aparat Pemda, Polda, dealer dan ATPM kendaraan serta publik dapat memantau, jika ada kendaraan yang dialihkan kepemilikannya. Atau hancur karena laka lantas dan sebagainya," ujar Agus.

Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Menurutnya, digitalisasi sekaligus akan memaksa publik untuk tertib administrasi, termasuk ketika mereka menjual kendaraannya.

"Mereka harus cepat mendorong pembelinya balik nama," tandas Agus.

2. Korlantas Polri dapat dengan mudah mendeteksi kepatuhan publik, dan melakukan penegakan hukum melalui operasi patuh secara rutin.

3. Hapuskan beban biaya balik nama dan pengenaan pajak progresif, yang tidak memberikan kontribusi pendapatan signifikan.

Baca juga : Gandeng 2.317 Rumah Sakit, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Bagi Korban Kecelakaan

"Ini hanya membuat publik cenderung melakukan pelanggaran," ucap Agus.

4.  Penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2).

Dalam aturan ini, STNK pemilik kendaraan yang selama dua tahun berturut turut menunggak pajak atau hancur karena laka lantas, dapat dicabut.

5. Lakukan sosialisasi yang lebih masif ke publik dan pejabat Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PKB. Karena PKB dapat meningkatkan kesejahteraan aparat Pemda

Baca juga : Jasa Raharja Sarankan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

6. Melalui penerbitan peraturan perundangan, sebagian PNBP dari pajak kendaraan melalui SAMSAT, harus diperuntukan bagi kesejahteraan aparat POLRI/Korlantas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.