Dark/Light Mode

Pembayar Pajak Kendaraan Nggak Sampai 40 Persen

Agus Pambagio: Lama-lama, Jasa Raharja Bisa Kewalahan Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 10 Juli 2022 12:23 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di dalamnya memuat  komponen SWDKLLJ, memang terbilang rendah.

Berdasarkan data di Kantor Bersama SAMSAT seluruh Indonesia, hingga Desember 2021, tercatat ada sekitar 103 juta kendaraan.

Namun dari angka tersebut, hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Sebanyak 61 persen sisanya, belum melunasi PKB.

"Ini menandakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar PKB amat rendah. Padahal, bila masyarakat memiliki kepatuhan membayar PKB per tahun, daerah memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar," jelas Agus.

Sementara potensi penerimaan PKB tahun 2016-2021 yang belum lunas, mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Baca juga : Gandeng 2.317 Rumah Sakit, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Bagi Korban Kecelakaan

Potensi pajak terbesar ada di Jawa Barat, dengan angka Rp 18 triliun. Disusul Jawa Timur sebesar Rp 16 triliun, Jawa Tengah sebesar Rp 13 triliun, dan DKI Jakarta sebesar Rp 9 triliun.

"Potensi pajak sebesar itu, tentunya amat berarti bagi kecukupan kebutuhan anggaran di daerah. Serta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana angkutan umum yang berkeselamatan, atau melakukan perbaikan infrastruktur transportasi," papar Agus.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor hingga awal tahun 2022 mencapai 146.046.000 unit.

Baca juga : Jasa Raharja Sarankan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Rinciannya: mobil penumpang 22.434.401, mobil bus 211.675, Mobil barang 5.737.594, dan sepeda motor 117.580.815 unit.

Untuk memastikan tingkat validitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi dan atau cleansing data base. Bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Agus mengingatkan, di tengah keterbatasan anggaran seperti saat ini, peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar PKB tahunan perlu dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak yang berkompeten. Seperti Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.