Dark/Light Mode

Gandeng 2.317 Rumah Sakit, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Bagi Korban Kecelakaan

Sabtu, 5 Maret 2022 12:25 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja terus melakukan kerja sama dengan rumah sakit di seluruh Indonesia. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.

Seperti diketahui, PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono mengungkapkan, hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan di seluruh Indonesia tanpa dibedakan.

"Dengan kerja sama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/3).

Begitu juga, kata Rivan, apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit di luar daerahnya maka petugas Jasa Raharja di lokasi rumah sakit rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tingkatkan Upaya Pemulihan Korban Bencana Alam

"Ini karena sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya," tuturnya.

Berdasarkan kajian, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan.

Risiko mengalami kemiskinan menjadi lebih besar jika kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan. Karena, berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.

Baca juga : Tarif Tol Naik, BUJT Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan Jalan Tol

Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan lebih dari 90 persen rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah.

Antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.