Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RKUHP Di Tangan DPR, UU ITE Banyak Makan Korban
Kok Malah Tambah Pasal Karet
Selasa, 12 Juli 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 14 pasal kontroversial pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal dibahas Senayan.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Lagi pula, kata dia, tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat pada RKUHP.
“Mudah-mudahan tidak terburu-buru,” kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, kemarin. RKUHP telah diserahkan Pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7) lalu.
Lodewijk memastikan, pembahasan RKUHP akan melibatkan masyarakat dan pakar. Selain itu, kata dia, DPR juga akan melakukan sosialisasi sebelum RKUHP disahkan. Sebab, dalam proses membuat undang-undang itu termasuk ada pelibatan masyarakat.
Baca juga : Kuota Haji 10 Ribu Kok Batal Diambil
“Kita nanti ada FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang berbagai unsur masyarakat. Masukan mereka bagaimana,” jelas Sekjen DPP Partai Golkar ini
Setelah dibahas, kata Lodewijk, pasal-pasal RKUHP akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. “Apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat,” pungkas Lodewijk.
Diketahui, ada 14 pasal di RKUHP yang menjadi kontroversi di masyarakat. Antara lain; hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Selanjutnya, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, dan penganiayaan hewan.
Baca juga : Perluas Jangkauan Layanan, Bank Mantap Resmikan Kantor Cabang Di Surabaya
Kemudian, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menambahkan, ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP. Kata dia, pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi.
“Karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan,” kata Sasmito dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Sasmito, pasal-pasal kontroversial tersebut mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis. Yaitu, menginformasikan kabar berita kepada khalayak luas.
Baca juga : Korban Kekerasan Marcos Demo Protes Quick Count
“Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya