Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RKUHP Di Tangan DPR, UU ITE Banyak Makan Korban
Kok Malah Tambah Pasal Karet
Selasa, 12 Juli 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Untuk itu, Sasmito, mendesak DPR dan Pemerintah lekas menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RKUHP.
“AJI tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang,” tegas dia.
Netizen kesal banyak pasal yang ada dalam draf RKHUP bertentangan dengan iklim demokrasi yang dianut Indonesia. Netizen menuding Pemerintah saat ini menuju era Orde Baru.
Baca juga : Kuota Haji 10 Ribu Kok Batal Diambil
Akun @Djakarta_Metro menilai beberapa pasal pada RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Kata dia, RKUHP membuat hukum di Indonesia kembali ke jaman kolonial.
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja masih banyak makan korban. Ini malah nambah pasal karet di RKUHP yang sifatnya lebih umum,” kritik @Mostfavoredboy.
Akun @Syamsia561 menyesalkan pasal penghinaan presiden masih dipertahankan di RKUHP. Padahal, kata dia, pasal tersebut telah memicu polemik di masyarakat. Dia menilai, pasal tersebut akan mempersempit ruang kritik masyarakat.
Baca juga : Perluas Jangkauan Layanan, Bank Mantap Resmikan Kantor Cabang Di Surabaya
“Adanya 14 pasal kontroversial di RKUHP menjadikan kekuasaan semakin diktator dan otoriter. Demokrasi jadi kembali ke belakang,” kata @Muslim_Hasan. “BaIik ke zaman orde baru, cuma versi aIus,” timpal @klub_palsoe.
Akun @JG menilai pasal tersebut sebagai roadmap menuju negara otoriter berkedok demokrasi. Menurut dia, adalah hak rakyat untuk menghina Pemerinta bila rakyat merasa tertipu sewaktu pemilu/pilkada/pilpres.
“Jangan hukuman penjara karena itu bisa menjadikan orang baik jadi kriminal,” saran @Ahmadganteng. Dia mengusulkan agar hukuman penjara diubah menjadi sanksi sosial seperti menyapu jalan maksimal 30 hari.
Baca juga : Korban Kekerasan Marcos Demo Protes Quick Count
Namun, @Yorisha_Setya mendukung pasal menghina Presiden dipidana. Alasanya menghina bisa menimbulkan kerusuhan. Menurut dia, pasal tersebut bukan mau membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.
“Menghina dan mengkritik Pemerintah itu jelas bedanya. Yang menghalangi demokrasi itu kalau mengkritik juga kena pidana,” kata @Robi_Siman.
Akun @Setia_kawan menambahkan. Dia bilang, sumpah-serapah, memaki-maki dan menghina bukan kritik. Sehingga, kata dia, wajar bila menghina presiden kena pidana. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya