Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

22 Orang Ditangkap, Termasuk Pejabat BPN

Polisi Gulung Mafia Tanah

Kamis, 14 Juli 2022 07:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi. (Foto: Istimewa).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggulung komplotan mafia tanah. Modusnya memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terlibat.

Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengutarakan empat di antaranya pejabat BPN.

Pada Selasa malam (12/7/2022), polisi menciduk tersangka PS di Depok. Ia menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kasus ini terjadi ketika PS menjadi Ketua Adjudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca juga : Dianggap Inspiratif, Sandiaga Uno Bantu Pemuda di Kulon Progo yang Manfaatkan Limbah Jagung

Oknum itu diduga terlibat memanipulasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) lewat program PTSL.

Hengki juga menyinggung kiprah tersangka lain yakni MB, Ketua PTSL Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

PS dan MB diduga menerima uang ratusan juta dari pihak yang mengajukan SHM lewat program PTSL. Padahal mereka bukan pemilik tanah itu.

Tersangka MB diduga mendapat jatah lebih dari Rp 200 juta. “Dugaannya lebih dari segitu karena bukan hanya satu, ada beberapa yang diduga bermain dengan MB. Saat ini masih dikembangkan,” kata Hengky.

Baca juga : IPW: Urusin Kasus Nikmir, Polisi Buang-buang Waktu Dan Tenaga

“MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama,” timpal Kepala Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Petrus Silalahi.

Menurutnya, program PTSL seharusnya gratis. Tetapi, para tersangka menggoreng program tersebut untuk mendapat keuntungan pribadi. Mereka tidak segan menyulap sertifikat lahan yang semestinya menjadi milik pemohon PTSL ke pihak lain alias pemberi dana.

Pengalihan lahan itu dilakukan dengan menerbitkan warkah atau keterangan lahan palsu. Surat keterangan lahan palsu itu pun dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat.

Polisi masih memburu keterlibatan pihak lainnya. Termasuk oknum BPN. “Akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” ujar Petrus.

Baca juga : Bank Diminta Tak Asal Terima Restrukturisasi Perusahaan Tambang

Ia mengemukakan, empat kasus mafia tanah ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan; Cilincing, Jakarta Utara; Babelan, Bekasi, serta pengembangan fakta persidangan perkara mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.

Sebanyak 22 tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka antara lain 10 orang merupakan pegawai dan honorer BPN di Jakarta dan Bekasi, orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dua kepala desa, serta satu orang dari perusahaan jasa keuangan atau perbankan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.