Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: Penghuni Rusun Jatinegara Barat Tolak Pengusiran Keluarga AM

Rabu, 6 Juli 2022 06:48 WIB
Rusunawa Jatinegara Barat. (Foto: Istimewa)
Rusunawa Jatinegara Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga penghuni Rumah Susun Sewa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak pengusiran keluarga AM (51), yang putrinya kini tengah meringkuk di penjara akibat membuang anak yang baru dilahirkan.

Mereka menilai, pihak keluarga tak semestinya menanggung perbuatan pidana sang anak.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum AM, Yunus Adhi Prabowo, Rabu (6/7).

“Dari dokumen yang saya terima, satu Rukun Warga (RW) dan delapan Rukun Tetangga (RT) tetap menginginkan Pak AM untuk tetap berada di huniannya, Tower A Rusunawa Jatinegara Barat. Ini tercantum dalam surat pernyataan warga yang telah ditandatangani, dan distempel RT RW,” ungkap Yunus, Rabu (6/7).

Baca juga : Di Atas Angin, UMKM Jawa Barat Kompak Dukung Sandiaga Jadi Presiden

"Kami justru meminta bukti, jika ada warga yang menolak keberadaan Pak AM dan istri. Kami akan memperjuangkan hak Pak AM untuk tetap tinggal di rusunawa," imbuhnya.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, memang ada poin f yang menyebut, penghuni dilarang menjual/memakai/memproduksi narkoba, minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising dan bau menyengat, termasuk memelihara binatang.

"Tetapi, pengusiran terhadap orangtua MS jelas tidak adil. Karena Pak AM kan tidak melakukan kesalahan seperti dalam aturan tersebut. Contoh ekstremnya, kalau A membunuh orang, maka orangtua A yang tidak tahu apa-apa, harus dipenjara. Apa ini adil?" tanya Yunus.

Karena itu, Yunus meminta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko berhati-hati dalam menafsirkan Pergub Nomor 111 Tahun 2014.

Baca juga : Peningkatan Produksi Jangan Cuma Jargon

"Harus dipahami, pertanggungjawaban hukum itu tidak dapat dialihkan," katanya.

Yunus menekankan, peraturan diciptakan untuk memberikan kepastian hukum. Bukan alat kesewenang-wenangan.

Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta membenarkan adanya penghuni Rusunawa Jatinegara Barat berinisial AM, yang terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.

Dalam hal ini, Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko membenarkan, keputusan yang diterbitkan pihak pengelola. Mengacu Pergub Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Baca juga : Gus Halim Tekankan Pentingnya Peran BUMN Dan Swasta Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Sarjoko mengatakan, pengelola rusun harus konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut. Karena setiap pelanggaran dan gangguan ketertiban, berpotensi membenturkan pengelola dengan warga lain. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.