Dark/Light Mode

MS Glow: Tidak Benar Kami Meminta Uang Damai Pada Putra Siregar

Selasa, 19 Juli 2022 22:27 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pernyataan Septi Siregar, istri bos PStore Putra Siregar soal MS Glow meminta uang damai Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek, viral di media sosial.

Tim kuasa hukum MS Glow, Arman Haris membantah isu miring tersebut. Ia menjelaskan, ketika kasus sengketa merk antara MS Glow dan PS Glow mencuat, pihaknya memang pernah menghubungi PS Glow untuk melakukan konfirmasi. Namun tidak pernah membicarakan soal uang damai.

Baca juga : Bamsoet Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara

"Kami sempat lakukan somasi dan ada proses mediasi. Pada saat mediasi dengan pihak Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60 miliar tersebut untuk berdamai," jelas Arman.

Ia pun mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Tiba Di Minang, Jemaah Kloter 01 Padang Puji Pelayanan Di Arab Saudi

Dalam komentarnya, Septi menyebut MS Glow hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk. Padahal, menurut Arman, MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang atau jasa 3.

"Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim," ujar Arman.

Baca juga : Widodo Janji Berbenah Usai Bhayangkara FC Gagal Di Piala Presiden

Dia pun meminta semua pihak tidak menyebarkan opini terkait putusan Pengadilan Niaga Surabaya, soal permintaan penghentian produksi MS Glow. Lantaran hal itu tidak termuat dalam putusan majelis hakim. "Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim," timpalnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.