Dark/Light Mode

Keputusan Sudah Bulat

Honorer Dapat Air Tuba

Kamis, 21 Juli 2022 07:05 WIB
Ilustrasi  tenaga kerja honorer. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi tenaga kerja honorer. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah menghapus tenaga kerja honorer dalam tubuh birokrasi sudah bulat. Seluruh kepala daerah wajib mengikuti aturan tersebut. Jika tidak, kena sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD menjelaskan, keputusan penghapusan tenaga kerja honorer sudah tidak bisa ditawar lagi. Meskipun begitu, honorer masih punya kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK,” te­gas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Baca juga : Ini Penjelasan BNI Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

Bagi honorer yang ingin jadi PPPK, lanjut Mahfud, tentu dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasar­kan Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk, peraturan pelaksanaannya.

Pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing,” katanya.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Baca juga : Bupati Muna Disemprit KPK

“Menyusun langkah strategis penye­lesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undan­gan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi administratif. “Kepala daerah yang melakukan penolakan ter­hadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan,” tambah Mahfud.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Netty Prasetiyani Aher mengungkapkan, kebijakan ini akan membuat nasib ratusan ribu tenaga kesehatan (nakes) honorer yang bekerja di instansi Pemerintah menjadi tidak jelas.

Baca juga : Pesan Megawati Buat Kader PDIP: Yang Korupsi, Get Out!

“Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK,” kata Netty.

Netty mengatakan, persoalan lain akan muncul jika Pemda merekrut honorer menjadi PPPK. Dia bilang, berdasarkan infomasi yang didapatkan, rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi nakes PPPK.

“Ini soal anggaran” jelas politisi dapil Jawa Barat VIII ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.