Dark/Light Mode

Ketahuan Suruh Anak Buahnya Bohong Di Kasus PEN

Bupati Muna Disemprit KPK

Rabu, 29 Juni 2022 07:30 WIB
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK resmi menahan LM Rusdianto Emba, yang merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Tersangka pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto Emba (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK resmi menahan LM Rusdianto Emba, yang merupakan adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ketahuan menyuruh anak buahnya berbohong saat pemeriksaan kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyemprit kakak tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba itu.

“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

Ia pun mengingatkan ancaman pidana bagi orang yang sengaja merintangi penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelakunya bisa dihukum 3 tahun hingga 12 tahun dan denda dari Rp 150 juta dan Rp 600 juta.

Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan dan beberapa PNS Pemkab Muna.

Ali menjelaskan pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas perkara Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna.

Baca juga : KPK Garap Bupati Muna Rusman Emba

Sukarman menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba.

Ketiganya menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Pemberian rasuah terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Pengajuan pinjaman harus mendapat rekomendasi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca juga : Tetapkan 4 Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diapresiasi KPK

Dalam penyidikan perkara ini, Ardian diketahui tidak hanya menerima suap dari Andi Merya Nur. Ia pernah berhubungan dengan Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar yang mengajukan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021.

Pada Maret 2021, Andi Merya Nur menghubungi La Ode M. Rusdianto Emba agar membantu pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.