Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Blast Furnace

Tersangka Mantan Dirut Krakatau Steel Dilepas...

Selasa, 19 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang mendapat perlakuan khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Fazwar diperkenankan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung usai pemeriksaan . Sementara empat tersangka lainnya kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace tahun 2011, dijebloskan ke jeruji besi.

“FB (Fazwar Bujang) menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik BFC

Ia menjelaskan, empat orang lainnya yang dijadikan tersangka adalah Andi Soko Setiabudi, mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering dan Deputi Direktur Proyek Strategis.

Kemudian, BP Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

Ketut menjelaskan, penyiduk memberi perlakuan berbeda terhadap Fazwar karena berusia 74 tahun dan tengah sakit.

Baca juga : Oknum Polisi Bantu Tersangka KPK Kabur Ke Papua Nugini

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter memang tidak layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Sumedana.

Sedangkan tersangka lain dianggap bisa menjalani penahanan. “ASS (Andi Soko Setiabudi) dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung,” ujar Sumedana.

Tersangka MR juta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka BP dan HW alias RH ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Di Jakarta, Bekasi, Dan Sleman

Ketut mengutarakan pada tahun 2011 sampai 2019, PT Krakatau Steel membangun Blast Furnace Complex (BFC). Pabrik ini bisa memproduksi besi cair (hot metal) dengan bahan bakar batubara (kokas). Pembangunan pabrik ini agar biaya produksi baja yang lebih murah.

Batubara yang dibutuhkan 1,2 juta ton per tahun. “Karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal,” ujar Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.