Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Jumat, 22 Juli 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto (kanan), pada konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG) Sugiharto (kanan), pada konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Perkara ini bermula pada 2012, saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DI Yogyakarta untuk renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui, anggaran pun dialokasikan.

Edy Wahyudi selaku PPK secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun anggaran proyek renovasi.

Renovasi akan berlangsung lima tahun. Membutuhkan anggaran Rp 135 miliar. Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan. Edy menyetujui tanpa kajian terlebih dulu.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Rp 31,7 M

Kemudian, Edy diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu.

“Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion,” jelas Alex.

Kemudian, pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam lelang pengadaan.

Baca juga : Mendag Zulhas Fokus Pada Perbaikan Harga Komoditas Di Tingkat Petani

Anggota panitia lelang meneruskan kepada Edy. Permohonan disetujui tanpa evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Dalam proses penyelidikan, KPK KPK juga menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan Heri. Perusahaannya tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” tutup Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.