Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Menurut Alex, jika Maming kembali tak datang, KPK akan menjemput paksa Ketum BPP HIPMI tersebut. Mardani Maming sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Ultimatum Mardani Maming, LSAK Minta Jangan Ragu
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming menyatakan alasannya tidak menghadiri pemeriksaan karena menunggu proses praperadilan.
Baca juga : 3 Ahli Nilai Mardani Maming Tak Melanggar Hukum
Dalam kasusnya, Mardani Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diduga menerima hadiah atau janji atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga : Kementan Dan BNI Kompak Tingkatkan Ketahanan Pangan
Di balik penerbitannya, Mardani Maming diduga menerima suap pada rentang waktu 2010-2022 senilai Rp 104,3 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya