Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Para Advokat Ini Sesalkan Penghakiman Kasus Polisi Tembak Polisi Di Medsos
Jumat, 22 Juli 2022 17:03 WIB
Sebelumnya
Namun, Petrus mengingatkan, sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte. "Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawah tekanan opini," tegasnya.
Petrus meminta jangan sampai polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi. Bahkan melampaui KPK.
Baca juga : Kasus Polisi Tembak Polisi, Hukum Jangan Dilihat Dari Opini
Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Advokat lainnya di Perekat Nusantara Erick S Paat meminta publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri. Apalagi, sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus tersebut.
Baca juga : Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdi Sambo Dari Jabatan Kadiv Propam
Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM. "Sudah berlapis begitu masak tidak percaya sih," tuturnya.
Rencananya, Perekat Nusantara akan menghadap Kapolri untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP. "Kita atur minggu depan," tambahnya.
Baca juga : Polisi Tembak Polisi Di Rumah Jenderal Polisi
Tercatat ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, dan Piterson Tanos.
Lalu, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian, Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya