Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikuatkan MK

Ganja Untuk Kesehatan Masih Diharamkan Ya..!

Kamis, 21 Juli 2022 06:40 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan. Rabu, 20 Juli 2022.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan. Rabu, 20 Juli 2022.

RM.id  Rakyat Merdeka - Harapan beberapa pihak agar negara membolehkan ganja untuk kesehatan mentok di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengeluarkan putusan, meski untuk kesehatan, ganja tetap haram alias dilarang.

Putusan itu diketok dalam sidang MK, kemarin. Putusan perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu, dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, pada persidangan secara virtual.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mengadili: Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.

Baca juga : Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng

Permohonan legalisasi ganja untuk kesehatan ini disampaikan oleh tiga orang ibu: Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka membutuhkan ganja untuk mengobati anaknya. Mereka menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para penggugat itu adalah ibunda dari anak yang menderita cerebral palsy. Perjuangan mereka sempat menyita perhatian publik usai menggelar aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

Menanggapi putusan MK ini, Dwi sangat kecewa. Sebab, ia punya pengalaman pahit. Saat itu, anaknya yang menderita cerebral palsy meninggal di usia 16 tahun. Dia berkeyakinan, satu-satunya yang bisa membantu pengobatan anaknya adalah ganja.

Baca juga : Bamsoet Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara

Dwi kasih testimoni, banyak kemajuan pada anaknya yang bernama Musa, setelah melakukan terapi ganja di Australia pada 2016. Ganja ampuh mengurangi frekuensi kejang pada anaknya. Ketika berada di Australia, anaknya tak pernah kejang. Tetapi, sekembalinya ke Indonesia, kejang 2-3 kali seminggu.

"Obat-obat yang ada itu nggak membantu. Ketika ini (ganja) tidak bisa digunakan, apa dong solusinya?" tanya Dwi.

Dwi juga bingung, setelah MK mengeluarkan putusan ini, tak tahu harus berbuat apalagi. Ia hanya bisa mendesak Pemerintah membantu pembiayaan alat bantu bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Baca juga : Pijar Mahir Bukti Nyata Telkom Bantu Kesejahteraan Masyarakat

Sementara Santi Warastuti, ibu dari Pika, yang juga menderita celebral palsy, memilih pasrah. Dia memilih menunggu kemajuan riset ganja medis. Sambil menunggu hal tersebut, ia meminta Pemerintah memberikan dukungan kepada para penderita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.