Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Edy Mulyadi dinilai telah melukai entitas masyarakat Kalimantan Timur, karena menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat jin buang anak terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu disampaikan ahli bahasa hukum, Andika Duta Bahari saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi untuk terdakwa kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
"Dengan (kalimat) jin buang anak ini tentu saja menimbulkan daya luka, jelas ada metafor disana perumpamaan," ujar Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Baca juga : Uji Coba Mulus, Bandara Halim Dibuka Terbatas Besok
Ia mengatakan, Edy Mulyadi sengaja menggiring narasi agar masyarakat memahami bahwa pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan praktik elit oligarki.
Andika juga menjelaskan bahwa Edy telah menarasikan rencana pembangunan Ibu Kota bernama Nusantara ke Kalimantan Timur tidak tepat, karena wilayah itu masih hutan belantara. Bahkan disebut sebagai tempat jin buang anak yang bermakna negatif.
"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggalnya, tanah, kehormatan. Ini terkait dengan sejarah leluhurnya, bahwa dia adalah bangsa pemenang," jelas Andika.
Baca juga : Kejutan! Nama Gus Halim Diabadikan Jadi Nama Anggrek Varietas Baru
Ia juga menjelaskan, arti tempat jin buang anak bisa dimaknai sebagai lokasi terpencil dari keramaian secara sosial. Bisa juga dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan.
Dia melanjutkan, jika tanah kelahiran entitas bang Indonesia disebut sebagai tempat jin buang anak tentu akan menimbulkan daya luka. "Sebuah suku bangsa akan terpancing amarahnya," pungkasnya.
Edy Mulyadi didakwa telah melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) karena menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.
Baca juga : Gagasan DOB Jangan Sampai Singkirkan Orang Asli Papua
Dia juga diduga melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat, serta melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap.
Hal itu dikatakan Edy Mulyadi, di hotel di kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya