Dark/Light Mode

Dua-duanya Baju Merah, Kader PDIP Nih

Kamis, 28 Juli 2022 08:05 WIB
Harun Masiku dan Mardani H Maming. (Foto: Istimewa).
Harun Masiku dan Mardani H Maming. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Kalau tidak koperatif pengacaranya ditahan aja di sel,” saran dia.

Akun @Vaya_Fadillah curiga Maming akan hilang seperti politikus PDIP lain­nya, Harun Masiku. Kata dia, polisi juga tidak bisa berbuat apa-apa menyikapi kasus tersangka korupsi yang buron.

“Ngumpet bareng Harun Masiku,” ujar @Samuel_Pandjaitan. “Inilah potret hu­kum di Indonesia, semuanya bungkam,” kata @Yuswir_Boestaman.

Baca juga : Kader PMI Silakan Nyaleg Di Parsindo

Akun @Ceu_Odah meledek KPK kalah cepat dengan Polres Serang. Kata dia, mereka langsung nongkrong di ru­mah Nikita Mirzani yang hanya masalah sepele.

“Lha ini penjahat yang sebenarnya kok KPK nggak mau tongkrongin rumahnya Mardani,” kritiknya.

Akun @Abu_Rasheed_Al_Garuthi mengatakan, dengan dimasukkannya Mardani Maming dalam DPO, akan membuat malu PDIP dan NU. Dia pun menyarankan Pdip dan PBNU meme­cat Mardani H Maming. “Miskinkan,” usul @Abu_Rasheed_Al_Garuthi.

Baca juga : NasDem Dan PDIP Bisa Berkongsi

Akun @UmarHasibuan70 menim­pali. Kata dia, semestinya Ketua Umum PBNU memecat Mardani Maming dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU. Tujuannya, kata dia, agar NU tidak jadi bulan-bulanan dan dibully se-Indonesia.

“Heran kok sampai sekarang gak dipe­cat juga, padahal sudah jelas statusmya buronan KPK,” tukasnya.

Akun @Thomas_Nadujevry mengusul­kan agar para koruptor dan orang-orang semacamnya dimiskinkan. Soalnya, kata dia, pertanggungjawaban mereka terh­adap apa yang sudah dilakukan dirasakan belum cukup.

Baca juga : BRI Dinobatkan Jadi Bank Digital Terbaik Kategori KBMI 4

“Pemerintah bersama DPR cepat membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset tindak pidana untuk memiskinkan korup­tor,” usul @Dwi_SM.

Akun @yudiharahap46 mengatakan, tanggung jawab untuk menangkap para buronan KPK ada pada pimpinan KPK. Yaitu, @firlibahuri dan kawan-kawan yang masa jabatannya hingga Desember 2023. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.