Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Mantan Wamenkumham ini menuding, KPK sengaja memprovokasi pengadilan dengan menetapkan status DPO Maming sehari sebelum putusan. "Sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan. Itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," terangnya.
Kuasa hukum Maming lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut kliennya akan hadir ke KPK hari ini. "Info dari kolega lawyer lainnya, MHM (Mardani H Maming) akan hadir sesuai janjinya," ucap BW, sapaan Bambang Widjojanto.
Baca juga : Minggu Pagi, Terowongan Mina Sempat Mati Lampu
Mengetahui putusan ini, PBNU dan PDIP, dua organisasi tempat Maming bernaung, angkat suara. Di PBNU, Maming menjabat sebagai Bendahara Umum. Sedangkan di PDIP, Maming menjabat sebagai Ketua DPD Kalimantan Selatan. Tapi, pendapatnya berbeda. PBNU lembut, sedangkan PDIP keras.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memastikan, pihaknya tidak akan buru-buru melengserkan Maming dari jabatannya. “Masih (Bendahara Umum)," kata Gus Yahya.
Baca juga : Lili Pilih Ke Bali
Gus Yahya memastikan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin Maming merupakan orang yang taat hukum. "Tentu kita harapkan (Maming) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," pungkas dia.
Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan Maming dan kader lain yang terjerat kasus korupsi untuk kooperatif dan taat terhadap proses hukum. "Setiap warga negara, termasuk kader partai, wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," tegas Hasto.
Baca juga : Gerindra Metro Lampung Yakin Menangkan Prabowo Di Pilpres 2024
Hasto menegaskan, PDIP punya komitmen penuh dalam memerangi korupsi. PDIP tidak akan membela kader yang terjerat korupsi. PDIP terus berbenah di internal. Salah satunya mewajibkan calon legislatif PDIP untuk Pemilu 2024 mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang digelar KPK. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya