Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yang Buron Makin Banyak
KPK, Masih Mau Umpetin Identitas Tersangka Nih
Kamis, 28 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan identitas tersangka — hingga dilakukan penahanan — berbuah buron.
Lembaga antirasuah di era Ketua Firli Bahuri berdalih tidak ingin menyandera seseorang dengan status tersangka jika perkaranya lambat masuk pengadilan. Bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun kebijakan itu justru membuat tersangka leluasa kabur sebelum ditahan. Seperti yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Baca juga : Bikin Milenial Bangga Pakai Batik, Laskala Tampilkan Desain Modern Dan Segar
Kebijakan Firli cs ini pun menuai kritik. Penggiat HAM dari Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, penggunaan istilah “tersangka” merupakan konsep dalam ilmu hukum yang telah mempertimbangkan hak asasi pihak yang disangka melakukan tindak pidana.
“Konsep itu juga telah menjadi baku dalam kaidah hukum acara pidana. Jadi tidak cukup meyakinkan alasan KPK memakai argumen HAM untuk melegitimasi aturan yang dibuat oleh mereka,” ujar Usman.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengkaji kembali kebijakan ini. Sebab sebelum Firli cs menjabat, nama tersangka sudah diumumkan sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.
Baca juga : Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan, Mardani Maming Tetap Berstatus Tersangka KPK
Dengan demikian, menurut Boyamin, seseorang sudah mengetahui telah ditetapkan menjadi tersangka. Praktik ini merupakan penerapan dari Kitab Hukum Undang Undang Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi ini soal style Pak Firli, mengatakan tidak ingin melanggar HAM tapi nyatanya kan kemudian ada negatifnya, yaitu kabur,” sindir Boyamin.
“Menurut saya harus dikaji apakah masih relevan dan bisa diterapkan saat ini pengumuman tersangka itu bersamaan upaya paksa misalnya penahanan atau penangkapan,” sambungnya.
Baca juga : Moeldoko: Masyarakat Masih Ragu Pakai Kendaraan Listrik Karena Kurang Edukasi
Boyamin menganggap tidak ada yang dirugikan jika KPK mengumumkan nama tersangka sebelum upaya paksa penahanan. Namun, lebih kepada rasa malu yang menjadi tersangka.
“Cara memahami HAM dan rasa malu nampaknya agak susah pimpinan KPK yang sekarang. Tapi kita tidak bisa memaksa, sebaiknya dievaluasi saja kalau memang menimbulkan dampak buruk,” imbau Boyamin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya