Dark/Light Mode

Yang Buron Makin Banyak

KPK, Masih Mau Umpetin Identitas Tersangka Nih

Kamis, 28 Juli 2022 07:30 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut masuk dalam DPO setelah mangkir panggilan KPK dan tidak diketahui keberadaannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) saat Mardani H. Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

 Sebelumnya 
Menanggapi kritik ini, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, peraturan yang lama pun tetap membuka peluang tersangka buron.

“Kebijakan lama justru makin menumpuknya perkara yang tidak selesai, bahkan hingga kini. Padahal tersangka sudah diumumkan. Bahkan ada yang 5 sampai 6 tahun dengan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga : Bikin Milenial Bangga Pakai Batik, Laskala Tampilkan Desain Modern Dan Segar

Berkaca pada kejadian itu, Ali menjelaskan, pimpinan KPK saat ini berkeinginan untuk memberi kepastian hukum bagi seorang tersangka.

Menyandera seseorang dengan status tersangka sampai bertahun-tahun tidak menjadi pembenar dalam penegakan hukum yang menjunjung hak asasi dan keadilan.

Baca juga : Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan, Mardani Maming Tetap Berstatus Tersangka KPK

“Dengan diumumkan ketika penahanan, maka tidak ada lagi perkara tidak selesai. Pasti kami bawa ke pengadilan,” pungkas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.