Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, 4 Petinggi ACT Dicekal

Kamis, 28 Juli 2022 14:57 WIB
Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Ist)
Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Empat petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicekal. Keempatnya, yakni pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar serta H dan N, anggota pembina ACT.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka ACT tersebut.

Baca juga : Kondisi Mengkhawatirkan, Krisis Pangan Perlu Diwaspadai

Permohonan pencekalan itu, kata Nurul, sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Dijelaskannya, pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (28/7).

Baca juga : Buka Representative Office Dubai, Ekspansi Pasar Luar Negeri BSI Dijempolin

Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan kepada keempat tersangka. "Kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," kata dia.

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Binawan Perkuat Jaringan Melalui Kerja Sama Dengan AOTS Jepang

Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.