Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Empat petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicekal. Keempatnya, yakni pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar serta H dan N, anggota pembina ACT.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka ACT tersebut.
Baca juga : Kondisi Mengkhawatirkan, Krisis Pangan Perlu Diwaspadai
Permohonan pencekalan itu, kata Nurul, sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Dijelaskannya, pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (28/7).
Baca juga : Buka Representative Office Dubai, Ekspansi Pasar Luar Negeri BSI Dijempolin
Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan kepada keempat tersangka. "Kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," kata dia.
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga : Binawan Perkuat Jaringan Melalui Kerja Sama Dengan AOTS Jepang
Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya