Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Indosurya Buron

Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Minggu, 31 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Penangkapan dan penahanan lagi terhadap Henry Surya cs merupakan perintah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Kedua tersangka dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Jumat (24/6/2022). Lantaran masa penahanannya sudah habis. Sementara penyidikan perkaranya belum rampung.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Agus menyampaikan, para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan yang berbeda. Bareskrim menggunakan laporan korban Indosurys di sejumlah Polda. “Ini bukan ne bis in idem,” katanya. “Karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu.”

Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan ke polisi.

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Kasus ini bermula ketika dana investasi yang ditanamkan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan pada tahun 2020. Koperasi ini menjanjikan bunga yang terbilang tinggi: 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Total ada 5.700 nasabah yang tidak bisa menarik dananya di Indosurya. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

Baca juga : DPR Dorong Tim Bentukan Kapolri Transparan Dan Akuntabel

Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka dan melakukan penyitaan aset tersangka. Antara lain tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 43 mobil mewah, dan 12 rekening. Nilai aset itu diperkirakan Rp 1,5 triliun. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.