Dark/Light Mode

Penyidikan Suap Izin Tambang Di Tanah Bumbu

Maming Jadi Tersangka Tunggal

Senin, 1 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).

 Sebelumnya 
Alex mengutarakan Maming menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Tanah Bumbu dala. pemberian IUP Operasi dan Produksi. Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

Maming membantu perusahaan Henry memperoleh IUP Operasi dan Produksi milik PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Henry melakukan pendekatan kepada Maming agar mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN.

Baca juga : Inaspoc Sulap Tribun Manahan Jadi Panggung Wayang Raksasa

Selanjutnya, Maming mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Maming memerintahkan Raden membantu Henry. Hingga akhirnya Mardani membuat surat keputusan tentang peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ungkap Alex.

Baca juga : Penertiban Aktivitas Tambang Tanpa Izin Harus Tuntas

Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, KPK juga meyakini Maming meminta Hendry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pertambangan itu juga diyakini telah dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang terafiliasi dengan Maming.

Alex pun mengatakan, PT ATU merupakan perusahaan fiktif yang sengaja dibuat Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga : Skuad Tim Samba Diisi Tenaga Muda

“Direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani,” beber Alex.

Maming diduga berkali-kali menerima duit dari Hendry. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Maming.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” pungkas Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.