Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap Izin Tambang

Mardani Terus Melawan, Kini Nolak Diperiksa KPK

Jumat, 15 Juli 2022 07:30 WIB
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming terus melakukan “perlawanan” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Mardani menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan tambang dengan mengajukan praperadilan.

Kini, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menolak diperiksa KPK. Alasannya menunggu hasil sidang praperadilan.

Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK

Penolakan menghadiri pemeriksaan disampaikan penasihat hukum Mardani, Denny Indrayana. “Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Denny meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan hingga ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai sidang praperadilan.

Penasihat hukum lainnya, Bambang Widjojanto menilai Mardani menjadi korban kriminalisasi. Lantaran itu pihaknya akan fokus membuktikannya di sidang praperadilan.

Baca juga : Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

“Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar Komisioner KPK periode 2011-2015.

Bambang menyatakan punya banyak argumen mengenai dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK dengan menetapkan Mardani sebagai tersangka. Menurutnya, Mardani tidak melanggar hukum.

Bambang meyakini Mardani dikriminalisasi dampak masalah bisnis yang terjadi di Kalimantan Selatan. Ia khawatir ekonomi Indonesia bakal terganggu jika KPK menerapkan pola pengusutan seperti ini.

Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see, karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional dan bahkan internasional,” kata Bambang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan praperadilan yang diajukan Mardani tidak menghalangi penyidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.