Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 1 Agustus 2022 20:25 WIB
Sebelumnya
Jaksa menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan.
Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa. Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Baca juga : Tito Dorong APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran, Bukan Penjarakan Orang
Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.
Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp 150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15,8 miliar.
Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir
Jaksa menyatakan Dono melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya