Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
2,5 Tahun Lagi Pensiun
Jokowi-Ma`ruf Disiapkan Rumah-Tanah 1.500 Meter
Jumat, 5 Agustus 2022 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Seperti presiden dan wapres sebelumnya, saat pensiun nanti, Jokowi-Ma'ruf akan mendapat rumah dan tanah. Luasnya mencapai 1.500 meter persegi dan berada di kawasan elite. Lokasinya di Jakarta atau di luar Jakarta. Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan untuk pengadaan rumah dan lahan itu. Di rumah mana Jokowi dan Ma'ruf akan memilih, belum ada infonya.
Aturan mengenai pengadaan rumah ini sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum masa pensiun Jokowi-Ma'ruf tiba. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 yang sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 27 Juli 2022.
Baca juga : Tahun Ini, PLN Siap Tambah 100 Unit SPKLU
Aturan tersebut mengatur kriteria atau standarisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun. Misalnya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, rumah harus berada di wilayah Indonesia. Lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
"Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga," demikian isi ketentuan dalam PMK tersebut.
Baca juga : 11 Tahun Raih Peringkat 1, TP Link Komit Hadirkan Produk Unggulan Di 170 Negara
Untuk lokasi, Jokowi-Ma'ruf dibebaskan memilih, mau di Jakarta atau luar Jakarta. Ketentuannya ada di Pasal 3. Untuk di Jakarta, tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi. Sedangkan untuk di luar Jakarta, bisa lebih luas. Asal tanah tersebut memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta.
Kenyamanan mantan presiden dan mantan wapres beserta keluarga juga menjadi prioritas. Bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mereka. Kemudian desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Baca juga : Fadel Uraikan Peluang Keberhasilan Jokowi Damaikan Rusia-Ukraina
Spesifikasi bahan bangunan juga diatur. Yaitu, yang memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan penghuni. Hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Untuk pengajuannya, akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Penggeraknya adalah Kementerian Sekretariat Negara. Karena perhitungan nilai tanah penganggaran rumah itu dilakukan Mensesneg Pratikno. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri, atau pejabat negara di DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya