Dark/Light Mode

2,5 Tahun Lagi Pensiun

Jokowi-Ma`ruf Disiapkan Rumah-Tanah 1.500 Meter

Jumat, 5 Agustus 2022 06:40 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dok.Istimewa).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dok.Istimewa).

 Sebelumnya 
Termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah. Setelah itu, Sri Mulyani menugaskan Dirjen Kekayaan Negara untuk survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Ibu Kota.

Kebijakan ini sejatinya sudah ada sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat. Kemudian diteruskan Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya mendapat rumah setelah pensiun. Mega di Jalan Teuku Umar, Menteng. Sedangkan SBY di Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Baca juga : Tahun Ini, PLN Siap Tambah 100 Unit SPKLU

Isi peraturannya pun hampir mirip. Hanya tahun keluar dan luas tanah saja yang berbeda. Di era SBY, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

Lokasi dan kenyamanan rumah sama persis dengan PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani sekarang. Hanya saja hitungan luas tanahnya sedikit berbeda. Di era SBY, luas tanahnya sekitar 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta. Sedangkan di luar Jakarta maksimal 2.500 meter persegi.

Baca juga : 11 Tahun Raih Peringkat 1, TP Link Komit Hadirkan Produk Unggulan Di 170 Negara

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno tak heran mendengar kabar Jokowi dan Ma'ruf akan mendapatkan rumah setelah pensiun nanti. Dia bilang, aturan tersebut memang sudah ada sejak lama. "Sekarang diperbarui, disesuaikan dengan kondisi terkini," ujar Hendrawan, kemarin.

Sedangkan anggota Komisi I DPR Putri Anetta Komarudin berpesan agar penghitungan nilai tanah maupun bangunan dilakukan secara cermat dan teliti. "Ini akan berpengaruh terhadap besaran pagu anggaran yang dibutuhkan. Dengan begitu, pengadaan fasilitas ini tetap akuntabel dan transparan," ucap Putri. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.