Dark/Light Mode

Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Agustus 2022 19:00 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aulia Imran Magribi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan Ryan Ahmad Ronas dituntut 4 tahun. Namun, denda yang dituntut dan diputus majelis sudah sama.

Baca juga : Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Terhadap pidana tambahan uang pengganti, majelis mengabulkan tuntutan jaksa agar para terdakwa membayar Rp 750 juta. Namun, subsidernya dikurangkan dari 1 tahun menjadi 6 bulan.

Baca juga : Gerindra Dan PKB Tetap Berkibar

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Jaksa KPK langsung mengajukan banding.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

"Karena putusan lebih ringan dan masa penahanannya akan segera habis," ujar Jaksa Ariawan Agustiartono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.