Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara
Jumat, 5 Agustus 2022 19:00 WIB
Sebelumnya
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aulia Imran Magribi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan Ryan Ahmad Ronas dituntut 4 tahun. Namun, denda yang dituntut dan diputus majelis sudah sama.
Baca juga : Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara
Terhadap pidana tambahan uang pengganti, majelis mengabulkan tuntutan jaksa agar para terdakwa membayar Rp 750 juta. Namun, subsidernya dikurangkan dari 1 tahun menjadi 6 bulan.
Baca juga : Gerindra Dan PKB Tetap Berkibar
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Jaksa KPK langsung mengajukan banding.
Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri
"Karena putusan lebih ringan dan masa penahanannya akan segera habis," ujar Jaksa Ariawan Agustiartono. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya