Dark/Light Mode

Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Agustus 2022 19:00 WIB
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ryan Ahmad Ronas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi.

Aulia divonis 2,5 tahun penjara sementara Ryan divonis 3,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I dan terdakwa II berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Jumat (5/8).

Hakim Fahzal menjelaskan, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Baca juga : Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," sambung Hakim Fahzal.

Dalam putusan, pegawai Foresight Consulting itu dinyatakan terbukti bersama-sama Direktur PT GMP, Lim Poh Ching, menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 13,5 miliar untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan untuk tahun 2016.

Majelis hakim menyebut Aulia dan Ryan terbukti menyuap Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak.

Juga, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Baca juga : Gerindra Dan PKB Tetap Berkibar

Aulia dan Ryan kata majelis, menjanjikan para pegawai pajak untuk memanipulasi nilai pajak PT GMP sebesar Rp 20 miliar. Nantinya, akan disiapkan dana Rp 15 miliar untuk komitmen fee.

"Bahwa kemudian para terdakwa juga bersama-sama mendapatkan jatah bagian 10 persen dari uang fee dari PT GMP untuk Tim Pemeriksa Pajak dan pejabat struktural tersebut, yakni sebesar Rp1,5 miliar," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Diantaranya perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Perbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar," ujar hakim.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Selain hal memberatkan, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Yakni, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dalam perkara lain dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih memerlukan perhatian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.