Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditahan Polisi

Roy Suryo Acungkan Jempol

Sabtu, 6 Agustus 2022 07:05 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Roy Suryo akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Mulai tadi malam, mantan Menpora ini ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Sebelum ditahan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan dulu. Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, kemarin. Dia datang seperti orang sakit, karena menggunakan penyangga leher. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan penampilan Roy. Apalagi, sebelumnya Roy diketahui mengikuti touring dengan komunitas mobil Mercedes-Benz.

Baca juga : Polisi Tembak Polisi, Kejadiannya, Kayak Adegan Film Koboi

Setelah Roy dipastikan sehat, penyidik melakukan proses penyidikan sebagaimana biasanya.

Pemeriksaan kemarin merupakan yang ketiga bagi Roy sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan 22 Juli 2022. Saat itu, Roy diperiksa selama 12 jam. Roy lalu keluar dari ruang pemeriksaan dengan kondisi sakit dan dibawa menggunakan kursi roda.

Baca juga : Muncul Ide Baru, Koalisi Tunggal

Empat hari berselang, 26 Juli 2022, Roy diperiksa untuk kedua kali. Saat itu, dia diperiksa selama sembilan jam. Roy lalu keluar dari ruang pemeriksaan dengan bantuan alat penyangga leher. Tidak ada komentar yang diberikan pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 selama pemeriksaan pertama dan kedua.

Usai pemeriksaan ketiga, polisi memutuskan menahan Roy untuk 20 hari ke depan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.