Dark/Light Mode

Awas Jangan Sampai Kabur Juga

Apeng Buron, Kejagung Ngebidik Keluarganya

Sabtu, 6 Agustus 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa).
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Perkara ini bermula pada 2003. Saat itu Apeng membuat kesepakatan dengan Thamrin, Bupati Indragiri Hulu saat itu mengenai perizinan kebun sawit di Indragiri Hulu.

“Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit, maupun persyaratan penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan-perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.

Baca juga : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Ketut menyebutkan, Apeng melobi Thamsir untuk memberikan Izin Lokasi dan Izin Usaha perkebunan dengan melompati Izin Prinsip dan Amdal. Dengan mengantongi kedua izin, Apeng bisa mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Akibat perbuatan ini, Apeng bersama perusahaannya telah membuat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu kehilangan hak dalam pemanfaatan dari hasil hutan.

Baca juga : Kawal Penanganan Maksimal, Dirut Pertamina Patra Niaga Kunjungi Rumah Keluarga Korban

Tidak lengkapnya perizinan yang diurus oleh perusahaan tersebut — termasuk Amdal — berdampak pada rusaknya ekosistem hutan. Belakangan terungkap, Duta Palma mendapatkan keuntungan dari perkebunan sawit mencapai Rp 600 miliar per bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.