Dark/Light Mode

Tak Kunjung Pulang, Polri: Kasus Bachtiar Nasir Jalan Terus

Selasa, 16 Juli 2019 21:15 WIB
Bachtiar Nasir. (Foto: VOA Indonesia)
Bachtiar Nasir. (Foto: VOA Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ustadz Bachtiar Nasir belum juga pulang dari luar negeri. Tetapi kepolisian memastikan, kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) itu tetap diproses penyidik. 

"Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan," ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sejak awal tahun 2018. Kepolisian belum memasukkan nama Bachtiar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dedi menyebut, korps baju coklat masih menunggu itikad baik Bachtiar. Penyidik Bareskrim masih terus berkomunikasi dengan tim pengacara UBN.

Baca juga : Ada Cukai Plastik, Investasi Jalan Terus

"Masih dikomunikasikan terus oleh para penyidik. Itu menunggu kehadiran beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah," bebernya

Bachtiar sudah tiga kali dipanggil penyidik Bareskrim. 14 Mei lalu, Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menyebut, Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia di Arab Saudi. Aziz mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

Polisi pun menyatakan akan menjemput paksa UBN setibanya di Tanah Air. Jika kuasa hukumnya sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bahtiar, maka penyidik akan menjemput paksa di bandara. Polri pun sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi perihal rencana jemput paksa itu.
Upaya jemput paksa tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. 

Baca juga : AHY Doakan Mendiang Sutopo Tenang dan Bahagia di Sisi Allah SWT

“Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan,” ungkap Dedi saat itu. 

Dalam kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Dedi juga sudah membantah tudingan bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap pendukung Prabowo-Sandi. “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk, macam. Konstitusi harus dihargai,” tegas Dedi. 

Baca juga : DPD RI Komitmen Kemitraan Strategis

Dedi menegaskan, langkah Polri dalam memproses hukum tokoh-tokoh yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti. Dia menyarankan, pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme praperadilan. Melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.