Dark/Light Mode

Uber Dalangnya

Bharada E Cuma Wayang

Senin, 8 Agustus 2022 07:37 WIB
Situasi di Mako Brimob, Depok, tempat Irjen Ferdy Sambo diamankan selama 30 hari (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Situasi di Mako Brimob, Depok, tempat Irjen Ferdy Sambo diamankan selama 30 hari (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Sambo Diamankan 30 Hari Di Brimob
Sementara itu, di kasus ini, polisi juga sudah membawa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Markas Korps Brimob, lusa kemarin. Penjemputan Sambo mirip film action, mengerahkan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap, berbaju loreng, ke Bareskrim.

Di Mako Brimob, Sambo diperiksa mendalam karena diduga melanggar etik dan berperan mengambil rekaman CCTV di TKP, yang diketahui raib usai kejadian. Pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat Khusus Polri terhadap 10 saksi.

Baca juga : Mundur Jadi Pengacara Bharada E, Andreas Tak Mau Blak-blakan Buka Alasan

Sambo bakalan ngandang selama 30 hari. Selain Sambo, ada empat personel korps baju cokelat lainnya, yang ditempatkan di Mako Brimob. "Di Mako Brimob 30 hari info dari Inspektorat Khusus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kemarin.

Anggota Kompolnas Benny Mamoto menyebut, pemeriksaan Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob sudah sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 98. "Tim Khusus memiliki pertimbangan dalam menetapkan tempat khusus yang dipilih. Tujuannya memperlancar proses pemeriksaan," dukungnya.

Baca juga : Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor

Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, keputusan ngandangin Sambo di Mako Brimob untuk memudahkan penyelidikan. Apalagi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Sambo tergolong fatal. Soal pengrusakan barang bukti. Konsekuensinya, jika terbukti, Sambo bisa dipecat. "Ini pelanggaran kode etik berat, merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Bisa dipecat," tegasnya.

Tindakan ini juga melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun serta Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.