Dark/Light Mode

Pembunuhan Brigadir J Bukan Kasus Sulit

Mahfud: Ketua KPK Pernah Bilang, Kebangetan Kalau Tak Terungkap!

Selasa, 9 Agustus 2022 22:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, bukan kasus yang sulit bagi kepolisian, kalau saja peristiwa itu bukan terjadi di tubuh Polri dsn melibatkan pejabat tingginya.

Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengatakan padanya, keterlaluan, kalau kasus ini tak terungkap.

Baca juga : Kontribusi KPK Era Firli Disebut Tak Terlupakan

"Pak Firli bilang, 'Pak Menko kasus kaya gini kalau tidak ketemu kebangetanwong orang hilang tubuhnya sudah terpisah, ada tubuhnya sudah dikubur semen, bisa ketemu," ungkap Mahfud, Selasa (9/8).

Menurutnya, seharusnya kasus itu bisa segera terungkap. Polsek pun, bisa menanganinya dengan cepat.

Baca juga : PT MSK Harap Dalang Sebenarnya Terungkap

"Kalau tidak ada psychological barrier itu tadi, Polsek saja bisa itu bentar, karena tempatnya ada di situ, orangnya ada. Dorongan masyarakat membuang psychological barrier," tandasnya.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menembak Brigadir J. 

Baca juga : Pemerintah Dukung Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.