Dark/Light Mode

Pejabat PT RUBS Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:31 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurutnya, jika ada dugaan upaya kriminalisasi, hal itu berpotensi nenurunkab kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Jangan sampai Polri jadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi untuk mencari keuntungan, sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi. Inilah yang harus dihindari, karena tidak mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN," tuturnya. 

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut, penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

Baca juga : Jokowi - Pimpinan Lembaga Negara Duduk Bareng Bahas Krisis Global

"Salah satunya adalah terobosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," tutur Tanggor.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/8).

Baca juga : BNPT Berkomitmen Kembangkan Kualitas Dan Kuantitas KTN

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HH, WW dan PBF. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 / Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara pada 10 Agustus 2021.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.