Dark/Light Mode

Sebanyak 97,36 Persen Pejabat Lapor LHKPN, Tapi Baru 85 Persen Yang Lengkap

Senin, 15 Agustus 2022 20:48 WIB
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga Juni 2022, kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 97,36 persen.

"Akan tetapi dari jumlah tersebut yang dinyatakan telah melengkapi dokumen beserta surat kuasa baru mencapai 85 persen," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Senin (15/8).

Baca juga : Kematian Covid Nihil, Tapi Kasus Aktif Tembus 40 Ribu

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 LHKPN dengan rincian 54 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan 45 LHP merupakan inisiatif direktorat.

Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi.

Baca juga : Yang Lolos Partai Akar Rumput

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi.

Sedangkan 33 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait.

Baca juga : Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka

Yang menarik, partisipasi masyarakat dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement, Per Juni 2022, naik drastis.

"Masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," tandas Pahala. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.