Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tampil Pake Baju Tahanan

Bharada E Jadi Banyak Senyum

Selasa, 16 Agustus 2022 07:36 WIB
Bharada E. (Foto: Ist)
Bharada E. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang sebelumnya susah dilihat, kini makin sering muncul wajahnya, juga gambarnya.

Yang terbaru, Bharada E terlihat saat diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam foto-foto yang beredar, tampak Bharada E mengenakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga terlihat makin kalem dan banyak senyum.

Kemarin, rombongan LPSK menemui Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Tujuan LPSK untuk memeriksa dan memberikan perlindungan kepada Bharada E. Apalagi, dia merupakan saksi kunci penembakan Brigadir J.

Kedatangan LPSK langsung disambut Bharada E. Bharada E melayangkan senyum menyambut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Bharada E dan pimpinan LPSK duduk berdampingan. Bharada E posisinya paling kanan. Dia mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kaos hitam di bagian dalamnya.

Baca juga : Resmi, LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Di hadapannya, terdapat tim dokumentasi LPSK yang siap merekam pertemuan ini. Beberapa jam disorot kamera, raut wajah Bharada E tidak tegang. Dia makin santai. Bicara apa adanya. 

Hasto mengatakan, LPSK menyetujui permintaan Bharada E jadi justice collaborator. Keputusan itu diambil karena Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. 

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," tegas Hasto.  

Selain itu, LPSK juga meyakini Bharada E memiliki peran yang sangat kecil dalam kasus penembakan Brigadir J. Karena, sebagaimana diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E menembak Brigadir J karena dipaksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bukan inisiatif sendiri.

Baca juga : Diganti Dadakan, Akhirnya Jadi Bahan Tebak-tebakan

"Kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto. 

Di samping itu, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J. “Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” sambung Hasto. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan permohonan Bharada E pada 13 Juli terkait dengan laporan polisi (LP) percobaan pembunuhan, selain itu juga terkait dengan status Bharada E ketika itu menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini terjadi pada awal-awal peristiwa yang direkayasa Sambo, seolah-olah Brigadir J terlebih dulu yang melakukan penyerangan terhadap Bharada E.

Makanya, LPSK menolak karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri. Juga, percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J terhadap Bharada E.

Baca juga : Literasi Digital Jadi Benteng Pertahanan Hadapi Bahaya Arus Informasi

Pihaknya pun berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E. “Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J, dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” papar dia. 

Pada hari yang sama, Komnas HAM juga memeriksa Bharada E. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kondisi Bharada sehat, baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas dengan lancar.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, agenda pemeriksaan ulang terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat usai pihaknya memeriksa TKP dan mendapatkan keterangan ulang dari Bharada E. "Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.