Dark/Light Mode

Resmi, LPSK Tetapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Senin, 15 Agustus 2022 15:03 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama (dengan penegak hukum), dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

Baca juga : Bersama Habaib, Subur Doakan Bangsa Beriman Dan Sejahtera

Berdasarkan hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.

Menurut Hasto, Bharada E sebagai salah satu terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor

"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," ujarnya.

Hasto mengungkapkan alasan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Yakni, ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.