Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati Pemalang

Geledah 6 Lokasi, KPK Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen

Selasa, 16 Agustus 2022 13:44 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Ada enam lokasi di daerah Pemalang yang digeledah tim penyidik pada Senin (15/8).

Keenam lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD Pemalang, Kantor Dinas PUTR Pemalang, Kantor Kominfo Pemalang, serta rumah pribadi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu APBD, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

"Senin (15/8), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/8).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen, barang elektronik dan sejumlah uang," ungkapnya.

Baca juga : Geledah Kantor PUTR Dan BPK Sulsel, KPK Amankan Barang Bukti Ini…

Bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka.

Dalam perkara ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Pemalang M Saleh.

Baca juga : Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Orang Lainnya

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp 4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani serta M Saleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.