Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli LNG Di Pertamina

Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Orang Lainnya

Kamis, 14 Juli 2022 12:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah empat orang ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Jubir berlatarbelakang jaksa itu tidak mengungkapkan siapa saja keempat orang yang dicegah itu. Juga, status hukumnya. Yang pasti, keempatnya dicegah Keluar negeri selama enam bulan, hingga 8 Desember mendatang.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Baca juga : Pencegahan Korupsi Berkelanjutan, 1 Juli KPK Kembali Gelar SPI

Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua tetap ada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK berharap, mereka kooperatif.

Sebelumnya, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengungkapkan, salah satu yang dicegah adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Garap Rachmat Yasin

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Achmad melalui pesan singkat, Rabu (13/7).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.