Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali

Jumat, 19 Agustus 2022 21:58 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali. Imam merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. Keduanya sudah duluan ditahan komisi antirasuah. 

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu APBD, KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut, ketiganya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama ketiganya melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2015. Pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung, mengalami deadlock.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. Dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ungkapnya. 

Baca juga : Bamsoet Ajak Anggota Perikhsa Asah Kemampuan Menembak

Adapun nominal permintaan "uang ketok palu" yang diminta Supriyono dkk tersebut diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ungkapnya.

Total, KPK menduga Imam menerima "uang ketok palu" sekitar Rp 230 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.