Dark/Light Mode

Kerugian Kasus Taspen Life Rp 133 Miliar

Ayo Pak Jaksa, Kejar Terus Aset Tersangka

Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020, Amar Maaruf. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020, Amar Maaruf. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu. Walhasil, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan tersangka Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.

Baca juga : Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Semula investasi itu ditujukan untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Namun kenyataannya, dana MTN itu diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya miliknya.

Baca juga : Demi Skriniar, PSG Rayu Gaji Rp 143 Miliar Permusim

Akibatnya, MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,6 miliar.

Dugaan penyimpangan juga terjadi di sektor penyelesaian pembayaran kewajiban MTN. Penyelesaian dilakukan dengan cara menjual tanah agunan. Namun dana yang digunakan untuk pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana.

Baca juga : Main Judi Rp 4,5 Miliar, Granit Xhaka Sengaja Dapat Kartu Kuning

Ujung-ujungnya PT Asuransi Jiwa Taspen tetap merugikan. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 133 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.