Dark/Light Mode

Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 10:54 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit helikopter milik bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Helikopter Bell 427 tersebut memiliki nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN milik PT Dabi Air Nusantara.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022," kata Ketut, Rabu (24/8). 

Baca juga : Kejagung Fokus Kembalikan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Penyitaan dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketut menambahkan, aset tersebut disita sebagai barang bukti tambahan terkait kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp 78 triliun.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi)," tandas Ketut.

Baca juga : KPK Sita Pom Bensin Milik PT Nindya Karya Dan Tuah Sejati

Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca juga : Tiba Di Indonesia, Kejagung Langsung Seret Surya Darmadi Alias Apeng

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Diantaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir. “Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Ketut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.