Dark/Light Mode

Dibeberkan Jaksa Agung Di DPR

Simak Nih! Rincian Kerugian Negara Akibat Ulah Si Apeng

Rabu, 24 Agustus 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi salam kepada anggota Komisi III DPR Ri saat akan mengikuti rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi salam kepada anggota Komisi III DPR Ri saat akan mengikuti rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Hingga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun.

“Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.

Taipan yang akrab disapa Apeng itu mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya.

Baca juga : Kejagung Fokus Kembalikan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Tanah negara yang dikuasai PT Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Burhanuddin mengutarakan, Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai kawasan hutan seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Baca juga : KPK Jangan Kalah Gesit

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Burhanuddin merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukkan masyarakat.

Baca juga : Resmikan Jembatan Gantung Simpay Asih, Gubernur Jabar Harap Jadi Tempat Wisata

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan.

Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.