Dark/Light Mode

Gandeng Yusril Melawan Fitnah Keji

Taspen: Tidak Ada Dana Yang Dikelola Untuk Capres Mana Pun

Senin, 29 Agustus 2022 07:39 WIB
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam menyikapi isu yang sedang viral dan dihembuskan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Perusahaan pelat merah itu menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra untuk melawan fitnah keji tersebut. PT Taspen menegaskan, tidak ada dana yang dikelola untuk capres manapun. 

Lewat potongan video yang viral di media sosial, ada sejumlah tuduhan yang disampaikan Kamaruddin kepada Taspen. Salah satunya, tudingan mengelola dana untuk capres tertentu. Nilai yang disebut Kamaruddin mencapai Rp 300 triliun. "Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril, dalam keterangannya kemarin.

Termasuk dana Rp 300 triliun yang disebutkan Kamaruddin dalam potongan video di sosial media. Menurut Yusril, tuduhan itu, tidak benar.

Baca juga : Anies Mau Dijegal Supaya Tidak Dapat Tiket Capres

Ada 4 poin penting yang disampaikan Yusril membantah fitnah tersebut. Pertama, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. "Sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," jelasnya.

Menurut Yusril, selama ini, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan ASN. Sehingga dana bisa dikelola secara produktif dan efisien. Hal ini juga bagian dari bentuk pertanggungjawaban PT Taspen kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Kedua, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa serampangan. Khususnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Syarief Hasan: Tak Ada Minoritas, Semua Warga Negara Sama

Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga memastikan bahwa kliennya itu selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik. Sejauh ini, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga negara dan Surat Berharga Syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen. 

Ada lagi dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen. Sebagian besarnya adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.