Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mencuatnya berbagai kasus pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian dari kasus Irjen Sambo hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Soetta akibat kasus penyalahgunaan Narkoba mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Koodinator Bidang (Koorbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto yang meminta pemerintah segera melakukan reformasi Polri.
"Reformasi Polri jadi solusi terbaik dalam penataan kelembagaan Polri dan pemulihan citra institusi Korps Bhayangkara," kata Rasminto dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Menurut Rasminto, terdapat beberapa hal pokok arah reformasi Polri yang jadi pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah ke depan dalam melakukan arah reformasi Polri yang berkelanjutan yakni membangun aspek struktural Polri menjadi lembaga yang independen.
Baca juga : PUPR Dorong Infrastruktur Perkotaan Berkelanjutan Atasi Perubahan Iklim
"Juga lembaga yang tidak terdikotomi oleh kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan kekuasaan," kata Rasminto.
Bagi Rasminto, penataan kelembagaan Polri merupakan selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan Polri. Penataan kelembagaan Polri harus selaras dengan arahan Presiden Jokowi untuk lebih mengutamakan penyederhanaan birokrasi yang proporsional, efektif, bersinergi serta berwibawa, sehingga mengacu pada Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah membubarkan 10 Lembaga pemerintah non Kementerian dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi.
"Jadi unit atau satuan-satuan dalam tubuh Polri yang tumpah tindih perlu ditiadakan jangan sampai jadi beban pajak rakyat," kata Rasminto.
Lebih lanjut Rasminto yang juga alumnus Doktoral Pascasarjana UNJ menekankan pentingnya mereform paradigma keamanan pada anggota Polri. Anggota Polri penting sekali mengubah paradigma terminologi keamanan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga : KTT SAI20 Di Bali, Ketua BPK Dorong Sinergi Dengan Komunitas G20
Seperti pada Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara, khususnya poin c, dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan bahwa Polri hanya pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam konteks untuk keamanan dalam negeri. "Bukan keamanan yang bersifat luas," jelas Rasminto.
Bagi Rasminto terminologi keamanan sendiri menjadi satu kesatuan yang terpisahkan dari pertahanan itu sendiri dan ini jadi PR pembenahan aspek instrumental yang sangat urgen.
Jelas pada Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak memisahkan pertahanan dengan keamanan negara. Sementara yang dimaksud keamanan nasional sebagaimana terdapat dalam penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, mengatakan keamanan nasional terdiri dari 4 dimensi yaitu keamanan manusia, Kamtibmas, Kamdagri dan Pertahanan.
"Sehingga jelas pertahanan dan keamanan tidak dapat dipisahkan dalam membangun Indonesia yang adil dan berdaulat," jelas Rasminto.
Baca juga : DPRD Dorong Penambahan Kuota Sekolah Swasta Gratis
Rasminto juga menekankan pentingnya Reformasi Polri dalam kerangka bangun trust building. Amat penting kondisi saat ini Polri membangun trust building dengan mengungkap kasus-kasus apapun ya jangan sekedar kasus yang jadi sorotan publik saja seperti kasus Sambo.
"Jangan pernah merasa terjadi kemunduran karena bangun trust building bagian dari grand strategy 2005-2025 pada tahap pertama," tegas Rasminto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya