Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Cuma Keturunannya Eks PKI Pun Boleh Nyaleg

Minggu, 4 September 2022 06:30 WIB
ilustrasi-caleg. (Foto: Istimewa).
ilustrasi-caleg. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak dan keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah lama diperbolehkan maju menjadi calon legislatif (caleg). Sekarang, giliran eks PKI-nya yang boleh nyaleg.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelas­kan, Mahkamah Konstitusi (MK) mem­batalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam.

“Sehingga, mantan PKI boleh maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg DPR/DPD/DPRD,” jelas dia.

Nisa menjelaskan, pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaf­tar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Baca juga : ABTI Minta Anies Bikin Lapangan Bola Tangan Pasir Di Ancol

Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, KPU berencana membuat peraturan khusus. Namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap bahwa kebijakan terkait bolehnya keturunan atau mantan anggota PKI mencalonkan diri sebagai caleg sudah dilakukan di instansi pemerintah. Contohnya, di MK.

“Malah lebih dulu kalau instansi lain,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, untuk jadi caleg dan kepala daerah sudah tidak ada larangan lagi bagi eks PKI, keturunanya dan lain-lain. Bahkan, kata dia, untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sudah diperbolehkan.

Baca juga : Sri Mul: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Cegah Hoax

“Sudah nggak pakai syarat-syarat itu. Sudah lama,” tukasnya.

Mahfud menegaskan, terpenting dari syarat calon anggota DPR hingga TNI adalah ideologi yang diyakini saat ini. Dia bilang, calon anggota DPR hingga TNI harus berideologi Pancasila.

“Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima, kan gitu,” katanya.

“Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” tandas Mahfud MD.

Baca juga : Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan 2 Pihak, Publik Boleh Ajukan Keberatan

Netizen menolak mantan anggota PKI menjadi caleg di Pemilu 2024. Kalaupun ingin tetap maju jadi calon wakil rakyat, mantan anggota PKI harus jujur terkait silsilah keluarga dan masa lalunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.